Latest Information
Showing posts with label Undang - Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang - Undang. Show all posts

Contoh Peraturan Pemilihan Ketua RW yang Legal

Review Read More
Di bawah ini adalah Panduan Peraturan Pemilihan Ketua RW09 yang memiliki kekuatan hukum yang syah atau legal serta di dukung oleh semua pihak sebagai berikut :





 PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RW 09
 KELURAHAN CIBARUSAH KOTA  KECAMATAN CIBARUSAH
 KABUPATEN  BEKASI

BAB I
DASAR HUKUM
1.    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi.
2.    Surat Edaran Lurah Cibarusah Kota Nomor : ……………………………perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 09.
3.    Hasil Musyawarah Warga RW 09 pada tanggal :.............2016.

BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 09  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RW 09
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 09 adalah Desa Cibarusah Kota
3.    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 09 adalah Kecamatan Cibarusah
4.    Kabupaten adalah Kabupaten Bekasi
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 09 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
8.    Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 09.
9.    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 09
10.   Calon Ketua RW 09 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)

BAB III
KEPANITIAAN
1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RW 09 pada hari/Tanggal.......... 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RW 09 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Cibarusah Kota.
3.    Panitia adalah warga RW 09 , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    2 (Dua) Orang Anggota
e.    Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 09 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 09

 BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 09
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.    Tinggal dan berdomisli di RW 09 dengan ber-KTP RT/RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 09 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 09 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 09

Untuk Calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 09
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat.
7.    Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8.    Telah menjadi warga RW 09 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW 09, Ber KTP RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09
9.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10.   Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11.   Bila calon Ketua RW 09 masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.

Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.    Pemilihan calon ketua RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 07.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7.    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.    Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.    Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.   Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11.   Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
13.   Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14.   Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.   Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.   Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 09
3.   Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.   Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RW 09
5.   Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : Minggu
Tanggal              : --------------2016
Waktu                : 07.30 s/d 13.00
Lokasi               : Fasos (Lapangan Bulu Tangkis Rt 02 / RW09)

BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2.    Sumber biaya diperoleh dari.
a.    Pendaftaran calon.
b.    Uang kas RT : Rp. 800.000,- ( masing-masing RT menyumbang Rp. 200.000,- )
c.    Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3.    Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.


BAB VI
PENUTUP

1.    Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RW 09 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 09, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Cibarusah Kota.
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Dibuat di              : Bekasi
Pada Tanggal           : ………………. 2016





 Ketua Panitia Pemilihan,



    ( ...................... )
   

         Sekretaris,



   ( ....................... )

   Mengetahui,

   Ketua RW 10/ PLT RW 09                                   Kepala Kelurahan Cibarusah Kota



     ( .................. )                                                                     ( ....................... )

Kontroversi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09

Review Read More
Seperti yang sudah di posting sebelumnya , bahwa kekosongan Jabatan RW 09 telah di isi dengan penerbitan SK Jabatan Plt RW09 kepada Bp. Erwin Panahamran oleh Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.utis Sutisna , simak postingan sebelumnya :

http://tamanpersada.blogspot.co.id/2016/12/kekosongan-jabatan-ketua-rw09-cibarusah.html

Walaupun begitu beredar kabar bahwa pemungutan suara pemilihan Ketua RW 09 akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 pada jam 07:30 s/d 13:00 WIB bertempat di Fasos atau lapangan Bulu Tangkis RT 003/RW 09. Dan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara di tanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 09 Bp. Sutrisno. Photo Surat undangan seperti di bawah ini:


Panitia Pemilihan Ketua RW 09 seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09 konon kabarnya kontroversi dan tidak di dukung oleh Ketua RT ,  Plt RW 09 dan kepala Desa Cibarusah Kota. Sehingga distribusi ke rumah rumah warga tidak melalui pengurus RT. Hal ini sudah di konfirmasi oleh penulis pada Selasa Malam tanggal 06 Desember 2016 di kediaman Pejabat Plt RW 09 Bp. Erwin Panahamran dan pada waktu itu hadir juga Ketua RT 02/09 Bp Isur.

Kekosongan Jabatan Ketua RW09 Cibarusah Kota

Review Read More
Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti RW 09 maka secara otomatis terjadi adanya  kekosongan Jabatan RW 09 di Perumahan Taman Persada Desa Cibarusah Kota , Kecamatan Cibarusah. Sedangkan Ketua RW 009 yang baru belum di adakan pemilihan  / di lantik oleh Lurah/ Kepala Desa Cibarusah Kota. Dan Pembentukan Panitia pemilihan Ketua RW oleh Ketua RW Non aktif juga belum di bentuk.

Berkaitan dengan masalah kekosongan Jabatan Ketua RW 09 di Taman Persada Bekasi, Desa Cibarusah Kota. Maka Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.Utis Sutisna berinisiatif  menerbitkan Surat Pemberitahuan ke RT 01,02,03 dqn 04 yang berisi tentang di terbitkannya Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas (Plt) atau Surat pengangkatan Pejabat Plt kepada Bp. ERWIN PANAHAMRAN  sebagai Jabatan Plt RW 09 . Adapun Surat pemberitahuan oleh Lurah / Kepala Desa Cibarusah Kota sebagai Berikut :


Mengapa kekosongan Jabatan RW 09 sampai terjadi sehingga di angkat seorang Plt? Jawabannya karena RW 09 Non aktif tidak sempat menyelenggarakan pemilihan Ketua RW 09 yang baru sampai masa baktinya berakhir.

Kekosongan Jabatan RW 09 jika tidak di isi oleh seorang Pejabat Plt RW 09 maka akan terjadi kesulitan dan putusnya  hubungan informasi antara lurah dengan warga. sehingga kegiatan kegiatan fungsi administrasi pemerintahan atau informasi dari Desa atau sebaliknya akan terhambat. Karena sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan  pasal  14 dan 15 di atur tentang Tugas Lembaga kemasyarakatan RT/RW yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

    1.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
    2.Lembaga Adat;
    3.Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
    4.RT/RW;
    5.Karang Taruna; dan
    6.Lembaga Kemasyarakatan lainnya.


Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

    1.pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
    2.pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
    3.pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
    4.penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.



 Hal tersebut diatas juga tercantum di Peraturan Bupati Bekasi No.16 tahun 2010 tentang  pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga di Kabupaten Bekasi dan ini link nya : 


http://www.slideshare.net/abieyanka/peraturan-bupati-bekasi-no-16-tahun-2010-tentang-pedoman-pembentukan-rukun-tetangga-da-rukun-warga-di-kabupaten-bekasi

Terkait dengan tugas Ketua RW seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Bekasi 16  Tahun 2010 diatas dan dengan mendekati adanya Pemilihan Kepala Daerah , adalah tindakan yang tepat untuk penunjukan atau pengangkatan seorang Pejabat Plt RW 09.

Kabupaten Bekasi Perlu Perda Lahan Abadi Pertanian

Review Read More
Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat semakin menyusut hingga menyebabkan jumlah rumah tangga usaha pertanian menurun drastis. Banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan ini mendorong perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lahan abadi pertanian.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi mencatat di tahun 2013 jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Bekasi sekitar 203 usaha pertanian. Dibandingkan 10 tahun yang lalu yaitu di tahun 2003 mencapai sekitar 85.587 lebih jumlah rumah tangga usaha pertanian.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi Heri Gunawan mengatakan, angka tersebut merupakan potret geliat masyarakat Kabupaten Bekasi di bidang pertanian dan sudah beralih ke bidang usaha lain seperti menjadi buruh pabrik dan berdagang.

"Rumah tangga usaha tani di Kabupaten Bekasi turun drastis" kata Heri Gunawan, Jumat (20/9).

Menurut Heri, wilayah Selatan Kabupaten Bekasi yang mengalami penurunan drastis jumlah rumah tangga taninya.

"Pemerintah daerah bisa menjalankan anjuran DPRD, terlebih bisa dibuatkan Peraturan Daerah mengenai lahan abadi. Hal ini sangat berdampak terhadap masyarakat yang memang hanya mengandalkan dari bertani seperti di wilayah Utara Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Ke depan BPS Kabupaten Bekasi, kata Heri, akan mencatat jumlah keseluruhan lahan pertanian yang ada di Kabupten Bekasi guna menginventarisir dan juga menjadi acuan pembuatan Perda nantinya.

"Saat ini, jumlah lahan pertanian akan diinventarisasi kembali jumlahnya dibandingkan sepuluh tahun yang lalu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, Zainudhin, mengatakan rencana pembuatan Perda untuk lahan abadi tersebut, saat ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.

"Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) minimal tersedia 52.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Ketika Perda tersebut telah dibuat, maka akan menjadi payung hukum untuk mempertahankan lahan abadi tersebut. Pihak manapun tidak boleh menggunakan lahan abadi tersebut untuk pembangunan kawasan industri atau perumahan," ujar Zainudhin Jumat (20/9).

Nantinya, lahan abadi lebih banyak berada di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Tarumajaya, Sukatani, Pebayuran, Cibarusah, dan Sukawangi.

http://www.beritasatu.com/megapolitan/139434-bps-kabupaten-bekasi-usulkan-perda-lahan-abadi-pertanian.html

Pasal 2 RUU Desa Tahun 2012

Review Read More
Bab II Azas dan Tujuan bagian kesatu Pasal 2 rancangan undang undang desa tahun 2012 sebagai berikut :

Pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan asas:
a. Kebersamaan;
b. Keragaman;
c. Berkeadilan;
d. Berkelanjutan;
e. Berwawasan Lingkungan;
f. Kreativitas;
g. Kelestarian dan Kearifan Lokal;
h. Kemandirian;
i. Kesetaraan;
j. Keterbukaan;
k. Akuntabilitas;
l. Efisiensi;
m. Efektivitas; dan
n. Tanggung Jawab Negara
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved